JAKARTA -
Urusan Setya Novanto dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum
tuntas. Meski politikus berbendera Golkar itu sudah mundur dari jabatan
Ketua DPR, bukan berarti kasus pelanggaran etika yang menjeratnya
dianggap lunas.
MKD sudah menyiapkan sanksi kedua untuk Novanto.
Hal itu disampaikan Ketua MKD Surahman
Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/12). Pria yang juga
Ketua Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membantah bahwa
putusan MKD mengambang dan tidak memberikan sanksi apa pun kepada
Novanto.
"Tidak ada (putusan) bagaimana. Kan
sudah jelas sepuluh anggota memberi pertimbangan sanksi sedang,
sedangkan yang tujuh sanksi berat,” kata Surahman kepada Jawa Pos.
Dengan pertimbangan itu, MKD sudah
mengadakan rapat internal secara tertutup. Pertimbangan mayoritas
anggota MKD untuk memberi sanksi sedang itu sudah menjadi keputusan.
Surahman membenarkan arti pernyataannya tersebut bahwa Novanto sudah
dijatuhi sanksi untuk kali kedua. "Faktanya memang begitu,” ujarnya.
Surahman
menceritkan kembali, saat mau disimpulkan hasil pertimbangan MKD,
datanglah surat dari Novanto yang dibawa Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco
Ahmad. Surat pengunduran diri itu akhirnya menjadi pertimbangan MKD
dalam mengambil keputusan. "Atas dasar kemanusiaan, kan beliau juga ada
jasa lah setahun ini. Maka, diterima pengunduran diri. Namun, tetap
tidak mengubah sanksi,” kata Surahman.
Sanksi sedang itu menjadi catatan
tambahan bagi MKD. Sebab, sebelumnya Novanto pernah dijatuhi sanksi
ringan dalam kasus pertemuan dengan kandidat presiden Amerika Serikat
Donald Trump. Surahman mengisyaratkan sanksi berat jika Novanto
melakukan pelanggaran etik lagi. (bay/c6/ca/adk/jpnn)
0 Response to "Utang Papa Novanto di MKD Belum Lunas"
Posting Komentar