JAKARTA -
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, penandatanganan surat
nonaktif sementara Akbar Faisal sebagai majelis Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) DPR, di saat-saat akhir penentuan pelanggaran etik Setya
Novanto sudah sesuai dengan aturan yang disepakati oleh MKD.
Menurut Fahri, semua sudah sesuai aturan
di MKD sendiri. "Saya hanya membubuhkan tanda tangan di atas draf surat
yang dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan MKD itu sendiri. Jadi,
tidak ada yang salah," ujar Fahri, Jumat (18/12) malam.
Untuk meminimalisir berbagai tafsiran di
masyarakat tentang proses dan mekanisme penanda-tanganan tersebut,
Fahri menulis lengkap kronologisnya. Nah, di bawah ini, pernyataan
lengkap Fahri Hamzah dalam penonaktifan Akbar Faisal. (fas/jpnn)
Pengakuan Fahri:
Menanggapi dinamika
pemberitaan dan berbagai tanggapan baik dari rekan-rekan sesama anggota
DPR maupun masyarakat, terkait surat penonaktifan Sdr. Akbar Faizal dari
keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 16 Desember 2015,
berikut beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
1. Surat kepada pimpinan MKD
tentang penonaktifan Sdr. Akbar Faizal adalah merupakan tindak-lanjut
dari surat pimpinan MKD yang telah memutuskan menerima pengaduan dan
tindakan kepada Sdr. Akbar Faizal. Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD, khususnya Pasal 36 dan 37.
Pasal 36 (2): Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/ atau anggota MKD, maka Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil rapat MKD.
Pasal 36 (2): Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/ atau anggota MKD, maka Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil rapat MKD.
Pasal 37 (1): Dalam hal
Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan
memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada
Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih
lanjut.
Pasal 37 (2): Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/ atau Anggota MKD yang diadukan.
Pasal 37 (2): Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/ atau Anggota MKD yang diadukan.
2. Dalam hal surat dimaksud
di atas saya hanya membubuhkan tanda-tangan di atas draft surat yang
dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan. Saya tidak dapat menolak atau
menyetujui, karena sifat Pimpinan DPR hanya meneruskan Surat MKD.
3. Perlu diketahui bahwa saya
adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat
antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat
tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan
DPR.
4. Pimpinan DPR tidak
mempunyai wewenang membuat keputusan yang bersifat pribadi, karena
masing-masing pimpinan DPR hanya speaker atau juru bicara. Semua
keputusan dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti komisi dan
badan, termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, untuk mendudukkan persoalan ini pada tempatnya.
0 Response to "Pengakuan Fahri Hamzah soal Surat Nonaktif Akbar Faisal di MKD"
Posting Komentar