DAFTAR 8 KASUS SETYA NOVANTO YANG SELALU LOLOS DALAM JERATAN HUKUM

Setya Novanto, Ketua DPR RI yang saat ini masih menjadi buah bibir masyarakat ternyata mempunyai segudang kasus pada tahun-tahun sebelumnya.

Mungkin kita bisa mengingat pada saat menonton acara Mata Najwa yang menghadirkan diantaranya adalah Ruhut Sitompul. Ruhut mengatakan, untuk menilai Setya Novanto, cobalah lihat Track Recordnya.

Mungkin inilah yang dimaksud oleh Ruhut Sitompul mengenai track record dari Setya Novanto. Ada beberapa kasus-kasus besar yang pernah menjeratnya, namun Setnov selalu saja berhasil lolos.

Apakah benar, Setnov tidak bersalah dari rentetan kasus yang akan hatree.co sebutkan di bawah ini? Sebegitu seringnya kah Setnov difitnah atas kasus-kasus tersebut?

Baiklah, kita mulai saja, inilah skandal kasus yang pernah menjerat Setya Novanto:

1. Kasus Bank Bali Tahun 2000

Setya Novanto disebut oleh jaksa di dalam kasus cassie Bank Bali yang sudah merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar lebih. Pada kasus ini, pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin divonis hukuman penjara 2 tahun.

Pada saat itu, jaksa mendakwa Djoko S Tjandra ternyata terdapat nama Setya Novanto di dalam dakwaan tersebut.

"Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Drs R Setya Novanto...yang masing-masing peranan perbuatannya akan diuraikan di bawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal dan bulan dalam tahun 1997,1998 dan 1999 bertempat di Kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said...," demikian dakwa jaksa yang dilayangkan kepada Djoko S Tjandra sebagimana dikutip dari putusan peninjauan kasasi (PK) Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko dinilai main patgulipat dana cassie Bank Bali sehingga negara merugi lebih dari Rp 500 miliar. Atas hal ini, Djoko dam Syahril sama-sama dihukum 2 tahun penjara. Djoko sendiri kabur dan hilang bak ditelan bumi hingga hari ini.

Bagaimana dengan Setya? Jejaknya hilang di kasus tersebut. Mengetahui hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman menggugat Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Setya. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada penghujung 2014.

Tapi siapa sangka, dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto.
"Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak," ucap Boyamin.

Bukti pamungkas yang dikeluarkan pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/200 itu membuat Setya lolos. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi pun menolak gugatan praperadilan tersebut dan Setya Novanto clear dalam kasus ini.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Haswandi pada 13 Januari 2015.
 
2. Kasus Beras Import Tahun 2006
 
Setya Novanto pernah diperiksa selama 10 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk impor 60.000 metrik ton beras dari Vietnam.

Setya Novanto didampingi oleh 3 pengacara sekaligus, Yuliono, Sita, dan Hendrik yang berasal dari Syam dan Syam Law Office.

"Tidak benar, tidak benar," kata Novanto membantah pertanyaan wartawan
apakah benar dirinya memberi rekomendasi impor beras tersebut.

Yuliono yang saat itu menjadi kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kalau kliennya tersebut ditanyai sekitar 30 pertanyaan mengenai kasus impor beras ilegal atas tersangka bernama Sofyan Permana. Setya Novanti diperiksa oleh tim penyidik yang diketuai oleh Pribadi Suwandi.

3. Kasus Proyek E-KTP Tahun 2011
 Muhammad Nazaruddin, Mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat menjelaskan kalau Setya Novanto dan Anas Urbaningrum merupakan bos dari proyek (E-KTP) pada tahun anggaran 2011-2012.

Bahkan, Ia juga menyebut kalau Setya Novanto menerima aliran dana sebesar Rp 300 miliar untuk proyek besar tersebut.

Selanjutnya, Nazaruddin juga mengaku kalau diancam bakal dibunuh oleh Setya Novanto karena mengungkap kasus tersebut. Sejak saat itu, Nazaruddi tidak lagi pernah mengungkapkannya lagi dan Setya Novanto masih bebas sampai dengan saat ini.

4. Kasus Suap Akil Mochtar dan Atut Tahun 2013

Setya Novanto juga pernah diduga terlibat dalam kasus susap AKil Mochtar dan Ratu Atut. Setya Novanto dipanggil oleh KPK bersama Sekjen Idurs Marham.

Tapi, sampai dengan saat ini, hanya Akil dan Atut saja yang masuk ke dalam penjara, Setya Novanto tetap lolos dan bebas dari jeratan hukum.

Ada sebuah tulisan di kompasiana yang menjelaskan:

Terkait kasus Akil Mochtar, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Idrus Marham akan dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dimintai keterangan. Dalam beberapa tulisan, jauh sebelum berita bahwa Setya Novanto akan dimintai keterangan, penulis telah sebutkan bahwa mustahil KPK mampu menjerat - jika terlibat kasus terkait Akil Mochtar.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Setya Novanto akan terjerat KPK?
Jawabannya mustahil.

Ya. Mustahil dan hil yang mustahal. Idrus Marham? Juga tidak akan terjerat. Kenapa? Karena kekuatan lobi Golkar yang luar biasa. Kasus ini akan hanya sampai pada Ratu Atut doang. Bagaimana penjelasan dan analisis politiknya sehingga kedua orang tersebut hanya sebatas dikenai keterangan?

5. Kasus Proyek PON Riau Tahun 2013-2014

Kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setya Novanto bukan saja harus menjalani pemeriksaan di KPK.

Tapi ruang kerjanya juga digeledah. Padahal menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, bosnya (Rusli Zainal) melakukan pertemuan di ruangan Novanto membahas soal persiapan PON Riau.

Rusli selanjutnya divonis 10 tahun penjara, sedang Novanto bebas.

6. Kasus Pilkada Jatim Tahun 2014

Setya Novanto hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah  Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah.

Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi dugaan korupsi Pilkada Jatim.

7. Kasus Donald Trump Tahun 2015
Publik Indonesia dikagetkan video Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah acara politik Donald Trump.

Kasus itu dianggap memalkan Indonesia. Video ini menuai sentimen negatif di media sosial. Namun oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) Setya dan Fadly Zon hanya diberi berupa berupa teguran.

8. Kasus Makelar Freeport dan PLN Tahun 2015

Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada yang menjual nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla kepada Freeport. Setya Novanto segera menyatakan tak ada anggota DPR yang seperti itu. Ketika sang menteri menyebut inisialnya, Novanto segera menghadap Wapres Jusuf Kalla.

Kabar terbaru, Setya Novanto juga pernah meminta dana kepada Pertamina untuk biaya simpan bahan bakar minyak.

Setelah melihat track record dari Setya Novanto di atas, sepertinya memang pantas untuk julukan yang diberikan padanya dari masyarakat adalah "UNTOUCHABLE". Bagaimana dengan kasus freeport kali ini? Apakah Setnov akan lolos lagi? Kita lihat saja!

SUMBER: ww.hatree.co

Related Posts:

3 Responses to "DAFTAR 8 KASUS SETYA NOVANTO YANG SELALU LOLOS DALAM JERATAN HUKUM"

  1. Bosq ingin WD lebih banyak dari pada Deposit?

    Join sekarang juga!

    Hanya di ROYALQQ.POKER
    Jalan menujuh kemenangan.

    BalasHapus
  2. Welcome to RoyalQQ.poker

    Hanya minimal deposit Rp. 15.000,-
    Sudah bisa bermain di semua jenis games populer

    Kelebihan bermain di RoyalQQ
    Bonus TO dibagikan setiap hari secara cuma2...

    Tunggu apa lagii?
    Daftar segera dan nimatin Bonus TO nya.

    www.RoyalQQ.poker
    Jalan Menujuh Kemenangan

    BalasHapus
  3. Yuk gabung bersama kami, hanya di RoyalQQ.Poker
    Dengan minimal deposit Rp. 15.000,- kamu sudah bisa bermian di semua jenis games

    Keuntungan bermain di RoyalQQ.Poker

    Akan ada pembagian Bonus setiap hari nya pada pukul 12 WIB Lhoo!!

    So tunggu apa lagi!

    Yuk JOIN us!

    www.RoyalQQ.poker

    BalasHapus